Harapan Perjuangan Juang Harahap
Edisi: 23/01 / Tanggal : 1971-08-07 / Halaman : 11 / Rubrik : HK / Penulis :
HARI-HARI ini Mustafa Djuang Harahap, bekas Djaksa Tinggi
Sumatera Utara betul-betul harus berdjuang di muka hakjm.
Sebagai aparat penegak hukum tertinggi untuk daerah karet itu.
Djuang Harahap menurut penuntut umum Soetarto -- pada sekitar
bulan Nopember 1969 telah menerima pemberian uang Rp 20 djuta
dari Tjong A Fen dengan pemberian 2 tahap: 6 dan 14 djuta.
Dengan uang itu diharapkan agar ia melepaskan dari tahanan
seorang jang Lim Kai Ho, djabatam pengawas Bank Dagang Rahardja.
Lim Kai Ho jang baru sadja diangkat sebagai Pengawas Bank Dagang
Rahardja Tjabang Medan, merasa tiba-tiba sadja ingin dilibatkan
oleh kedua bekas manager Bank itu (Ichwan dan Anwar) jang sedang
ditahan akibat- nja didjawab terdakwa. Maka dari itu timbul
persoalan siapa sebenarnja jang berhak mengeluarkan perintah
penahanan. Setelah terdakwa mendjawab dengan
berpandjang-pandjang, hakim anggota Saragih menegur: "Jang saja
tanja bagaimana menurut peraturan jang normal". Kata Djuang:
"Jang normal perintah itu harus dari saja, tapi kalau saja tak
ada ditempat dapat dilakukan oleh bawahan saja". Ulangan
djawabannja jang tak tegas ini rupanja mendjengkelkan hakim
djuga: "Tadi saudara katakan tak pernah lihat perintah penahanan
dan tak pernah terima laporan". Djuang hanja menggeser-geserkan
punggungnja kebiasaan jang selama sidang berdjalan tak pernah
dia lupakan. Mengenai tjek Rp 27 djuta menurut manipulasi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…