Hukum Asing Untuk Modal Asing ? ; Hukum Asing Untuk Modal Asing

Edisi: 24/01 / Tanggal : 1971-08-14 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :


PADA zaman batu, kata Profesor Mochtar Kusumaatmadja, hukum tak
ada. Sehingga hampir seluruh waktu orang kala itu dihabiskan
untuk mendjaga rumahtangga, kekajaan dan isterinja. Sebab bila
tidak, kata Gurubesar Hukum Internasional itu, "begitu dia
meleng, disamber orang lain".

; Dan ternjata zaman batu itu pernah terulang kembali ketika
banjak modal asing disini jang disambar oleh kekuasaan tezim
lampau. Djelas atas alasan itu, Mahindo - singkatan dari
Madjelis Hukum Indonesia - mengedepankan Komar, seorang sardjana
hukum Internasional dihadapan lebih kuiang 70 hadirin di Pusat
Kesenian Djakarta beberapa hari jang lalu: Disana Komar, jang
berbadan tinggi dan berpipa aitu mentjeritakan bagaimana
seharusnja Arbitrase dapat berperan dalam peristiwa Penanaman
Modal Asing. Menurut pengadjar Hukum Internasional di
Universitas Padjadjaran ini, peranan arbitrase atau jang
dibilang orang-orang sini sebagai "perwasitan" lebih
menguntungkan daripada tjara penjelesaian sengketa Hukum
lainnja. Misalnja: penjelesaiannja lebih tjepat, para fihak
dapat memilih wasit jang menurut kejakinannja paling dapat
mengerti kepentingan dirinja - karena wasit ini mempunjai
pengetahuan, pengalaman serta latarbelakang jang tjukup mengenai
masalah jang dipersengketakan. Malah para fihakpun dapat memilih
hukum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…