Wasit Yang Turun Ke Lapangan
Edisi: 26/01 / Tanggal : 1971-08-28 / Halaman : 30 / Rubrik : KL / Penulis : TASRIF, S
DIDALAM masa kampanje pemilu ada sebuah utjapan jang sering kita
dengar: "Ada wasit jang turun kelapangan". Namun siapa jang
pernah mengikuti suatu sidang perkara pidana dimuka pengadilan
kita, mungkin akan berkesimpulan djuga, bahwa disinipun wasit
turun kelapangan.
; Ini disebabkan hukum atjara pidana kita jang terdapat dalam HIR
memberi peranan jang aktif kepada hakim itu untuk mentjari
kebenaran materiil. Lebih-lebih daripada djaksa/penuntut umum
dimuka pengadilan hakimlah fang membrondongi tersangka dengan
pertanjaan-pertanjaan sehingga karena itulah bisa timbul kesan
bahwa wasit turun kelapangan.
; Memang ada jang pro dan ada jang kontra dengan sistim hakim
aktif itu. Dinegara-negara Anglo-Saxon misalnja dengan sistim
jurv dalam perkara-perkara pidana sikap hakim adalah pasif.
Tersangka tidak diperiksa ketjuali atas kesediaannja sendiri dan
jang dibrondongi dengan pertanjaan-pertanjaan (cross-examine)
oleh djaksa dan pembela adalah para saksi. Hakim hanja berfungsi
sematjam "polisi lalulintas", jaitu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…