SEBUAH NOTA HOEGENG

Edisi: 30/01 / Tanggal : 1971-09-25 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :


"Dalam perkara pidana, seorang rersangka terutama sedjak saat di
lakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan
meminta bantuan Penasihat Hukum ".

; - Fasal 36 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman .

; SEHARI-HARI ternjata para tahanan baik jang di Kepolisian maupun
Kedjaksaan, hanja dapat bersikap ketjut dan merunduk atas
serangan dakwaan jang bertubi-tubi dilakukan oleh interogator.
Mereka, dalam posisi jang demikian adalah orang jang amat takut
betapapun azas hukum mentjoba melindungi mereka dengan "belum
dianggap bersalah sebelum djatuh vonnis". Dja ngankan orang jang
sudah ditahan, jang tidak ditahanpun merasa seperti ada
apa-apanja sadja, kalau harus berhubungan dengan pak djaksa atau
pak polisi. Itulah sebabnja, pentingnja seorang tahanan
berhubungan dengall pembelanja disebabkan: "Para tahanan penting
mendapat teman untuk berfikir", seperti kata Adnan Buyung
Nasution, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Djakarta.

;…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…