Indonesia: Negara Hukum Atau....
Edisi: 30/01 / Tanggal : 1971-09-25 / Halaman : 32 / Rubrik : KL / Penulis :
DALAM kehidupan sehari-hari kita seringkali mentjampur-adukkan
pengertian hukum dan undang-undang, seolah-olah kedua kata itu
sinonim atau sama artinja. Sebaiknja kita menjadari bahwa ada
djurang perbedaan antara kedua pengertian itu.
; Bahwa Inggeris jang kaja itu dalam hal ini ada kekurangannja. Ia
hanja mengenal kata law, jang bisa berarti hukum, bisa djuga
berarti undang-undang. Namun apabila kita berbitjara bahwa suatu
negara menganut Rule of Law maka jang dimaksud adalah bahwa
negara itu adalah Negara hukum dan bukan Negara Undang-Undang.
; Didalam bahasa Belanda dikenal istilah recht untuk hukum dan wet
untuk undang-undang; didalam bahasa Djerman dikenal istilah
Recht dan Gesetz dan didalam bahasa Perantjis droit dan loi.
Demikian djuga bangsa Romawi jang telah meninggalkan suatu
sistim hukum jang kini masih berlaku diberbagai negara,
mengadakan perbedaan antara ius (hukum) dan lex (undang-undang).
; Kata ius dalam bahasa Latin.bersumber pada kata ius.titia jang
berarti keadilan. Ius atau hukum karena itu selahu adalah
sesuatu jang adil, sedangkan lex atau undangundang tidak
selamanja demikian.
; Hukum semula tidak tertulis, tapi perkembangan masjarakat
kemudian menghendaki adanja hukum tertulis agar mudah diketahui
oleh setiap warganegara, apa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…