Undang-undang Boomerang ?
Edisi: 32/01 / Tanggal : 1971-10-09 / Halaman : 10 / Rubrik : NAS / Penulis :
DARI seluruh tenaga kerdja di Indonesia konon 25% diantaranja
wanita. Dan meskipun peratuaran mengenai tenaga kerdja di
Indonesia pada prinsipnja tak diskriminatif antara lelaki dan
wanita, namun bagi jang terachir ada lindungan chusus.
Undang-Undang Kerdja nomor 12 tahun 1948 antaranja mendjamin
tjuti hamil tiga bulan dan tjuti 2 hari tiap bulan dengan
bajaran penuh. "Dan hal inilah jang akan mendjadi boomerang
terhadap wanita sendiri", kata Menteri Tenaga Kerdja Prof. Sadli
dalam seminar Tenaga Kerdja…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?