KEKUASAAN KEHAKIMAN DIATAS ...

Edisi: 32/01 / Tanggal : 1971-10-09 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis :


KEDUDUKAN Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dewasa ini agaknja
bak kata pribahasa: Tak ada rotan akar pun djadilah. Adanja
hakim dipengadila belum dirasakan sebagai djaminan tegaknja
hukum dan keadilan, melainkan hanja karena soalnja hukum harus
ada dalam suatu negara hukum. Ia setjara formil djika memang
tidak disebut dalam UUD 45 setidak-tidaknja berdasarkan
konsensus -- merupakan kekuasaan ketiga jang sama tingkatnja
disamping Legislatif dan Eksekutif. Ia setjara formil menamakan
badan jang sejogianja mendjaga hukum dan memelihara keadilan,
akan tetapi disana-sini orang menjangsikannja dalam praktek. Ia
seharusnja merupakan taman dimana tumbuh dan menumbuhkan
keadilan, tapi djustru keadilan itu tak begitu terasa hidup
disana. Ia untuk memindjam perumpamaan Zainal Asikin
Kusumaatmadja, 43 tahun, hakim Anggota Mahkamah Agung, "kebun
jang memagari sebuah rumah. Rumah itu bagus, tapi kebunnja agak
katjau. Tidak djelas siapa jang dimaksud Asikin dengan rumah
bagus itu - undand-undang jang ada atau negarakah - tapi djelas
bahwa sang kebun adalah kedudukan kekuasaan kehakiman.

; Peradilan Bebas?

; Dimana katjaunja? Bukankah sudah ada Undang-Undang Pokok
Kekuasaa Kehakiman jang dengan tegas menjebut adanja peradilan
jang bebas dari tjampur tangan badan manapun? Peradilan memang
bebas, akan tetapi hakim jang djustru harus mentjerminkan
bebasnja peradilan itu jang dirasakan tidak bebas. Soalnja
karena UU Pokok Kekuasa. Kehakiman jang bernomor 14 tahun 1970
itu masih belum sepenuhnja meninggalkan ketentuan-ketentuan
warisan dari undang-undang lama bahwa urusan organisasi
administrasi dan keuangan dari hakim-hakim berada ditangan
Departemen Kehakiman suatu instansi jang bukan lain dari bagian
Eksekutif: Dengan demikian maka para hakim berada dalam pelukan
dua lembaga negara sekaligus: Eksekutif dan Edukatif alias
Pemerintah dan Mahkamah Agung. Aparatnja dibawah Mahkamah Agung
tapi nasib masa depan dan periuk nasi sang aparat berada
ditangan pemerintah.

; Dikantornja diseberang Lapangan Banteng Djakarta, Asikin
mentjeritakan sebuah pengalaman sebagai ilustrasi. Seorang
sardjana asing datang ke Indonesia chusus dengan maksud
mempeladjari susunan kehakiman di Indonesia dengan bahan-bahan
jang diperolehnja orang asing itu mendjadi bingung, karena tidak
menemukan istilah "hakim" dalam sistim penggolongan gadji
pegawai negeri jang ada di Departemen Kehakiman. Dan dengan
heran orang itu berkata: " Djadi kalian adalah pegawai
Departement of Justice, bagian dari eksekutif, tapi diberi tugas
sebagai hakim? O, bagaimana mungkin begitu!" Tapi jang di anggap
orang asing itu tidak mungkin itulah, jang sekarang ada di
Indonesia. Meskipun dalam menentukan periuk nasi dan masa depan
para hakim itu oleh eksekutif, pendjelasan undang-undang Tokoh
Kekuasaan Kehakiman tersebut ada menjebut "Mahkamah Agung tidak
akan ditinggalkan, bahkan akan didengar dan diikut-sertakan".
Disamping, seperti dikatakan Menteri Kehakiman Seno Adji,
pemerintah tak pernah melakukan tekanan-tekanan terhadap hakim
(lihat box: Mem-Bima- kan bawahan Seno Adji) Toch pendjelasan
Undang-Undang diatas tidak menghilangkan kenjataan
ketergantungan para hakim pada pemerintah, sementara utjapan
Seno Adji tersehut dapatlah dinilai sebagai hanja utjapan jang
memang sepatutnja diutjapkan oleh seorang pedjabat pemerintah
sadja.

; Hakim & Gampang Terpengaruh

; Soelisio SH, 41 tahun, Ketua Eksekutif Mahindo misalnja, dalam
nota jang disampaikanllja kepada TEMPO menulis: "Tetapi apakah
hal itu - djaminan undang-undang mengenai peradilan bebas -
berarti membebaskan hakim dari tekanan-tekanan batin, masih
merupaka tanda-tanja". Kota jang dimaksudka memperlengkapi hasil
wawantjaranja dengan TEMPO itu lebih melandjutkan: "Setjara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…