Menindak Porno

Edisi: 33/01 / Tanggal : 1971-10-16 / Halaman : 10 / Rubrik : NAS / Penulis :


PORNOGRAFI ternjata sama merusaknja dengan G30S/PKI.
Setidak-tidaknja begitulah jang tersimpul dalam keputusan
Menteri Penerangan Republik Indonesia No.52/Kep/Menpen/1968
tentang: "Larangan terbit bagi penerbitan berita suratkabar,
jang bertentangan dengan Pantjasila menggunakan tjara-tjara
pornogratsdan lain-lain penjelewengan jang membahajakan
pembinaan achlak Pantja sila". Dan ketentuan inilah jang antara
lain mendjadi dasar keputusan Menteri Penerangan mentjabut Surat
lzin Terbit (SIT) kedua madjalah jang dianggap porno: Varia Baru
Ban Mgyapada achir bulan lalu. Sebab menurut keputusan Menteri
Penerangan No.35/SK/Dirdjen-PG/1971 tersebut, kedua madjalah itu
telah mendjadjakan diri d6ngan "mengguna kin tjara-tjara
pornografis".

; Saran…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?