MENAGIH LAMPU HIJAU

Edisi: 40/01 / Tanggal : 1971-12-11 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


APA boleh buat: Djenderal Ali Murtopo, hari Kamis jang baru lalu
tampak seperti didjebak. Kedatangannja kekantor Lembaga Bantuan
Hukum di Djalan Zainul Arifin (d/h Ketapang) sebetulnja adalah
untuk mensahkan penjerahan lima buah skuter Vespa 1971 atas nama
Golkar kepada Lembaga. Akan tetapi dari sambutan-sambutan si
penerima dan undangan Sardjana Hukum lain, datang
tagihan-tagihan baru. Sekalipun bukan jang materil seperti
kelima skuter jang Super itu.

; Dengarlah: "Sudah waktunja kini bagi Golkar jang menang mutlak
dalam Pemilihan Umum untuk melaksanakan djandjinja berbuat bagi
kepentingan rakjat banjak". Tagihan itu datang dari Adnan Buyung
Nasution SH (UI). Direktur Lembaga jang tampak terharu dengan
Vespa baru itu, menjebutkan tentang perlunja sekarang dibuat
Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum. Sebab berdasarkan
pengalamannja, sekalipun soal Bantuan Hukum ini ada tertjantum
setjara implisit dan idiil dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman, tapi pelaksanaannja, menurut Buyung selalu tertjantol
pada mental para pedjabat dan oknum-oknum. Maka jang harus
diperhatikan kini, kata kepala pembela umum di Djakarta itu,
"adalah tata hukum kita…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…