DILEMA MAKSUD HATI

Edisi: 47/01 / Tanggal : 1972-01-29 / Halaman : 23 / Rubrik : PDK / Penulis :


CHUSUSNJA pelaksanaan SPP di Daerah Chusus Ibukota Djakarta,
sudah didjelaskan dalam sebuah Surat Keputusan Gubernur No.
2336/A/K/BKD/71. Djadi didamping SPP, bagi sekolah-sekolah jang
telah mengadjukan rentjana pembangunan kepada pemerintah DCI,
dibenarkan memungut sedjumlah uang tertentu. Misalnja untuk dana
perbaikan gedung atau penambahan fasilitas lainnja di SMP I,
dibenarkan memungut Rp 6 500 sedangkan di SMP XXV sebatas Rp
5.000. Lebih dari itu tidak dibenarkan, dan "mereka pasti
ditindak dengan hukuman djabatan", seperti kata Kolonel
A.J.Soesetyo, Kepala Perwakilan P & K Djakarta.

; Tapi nampaknja pendjelasan itu tidak seluruhnja diketahui oleh
para orangtua jang memasukkan anaknia. "Saja tak habis fikir
dengan peraturan pak Mashuri", keluh seorang tua beranak 4, jang
baru mendaftarkan anaknja di SMA I,"katanja dengan SPP, pungutan
lain ditiadakan. Tapi njatanja anak saja masih dikenakan uang
pembangunan sepuluh ribu rupiah". Samasekali ia tak mengetahui
tentang SK Gubernur termaksud. Namun begitu, sebagaimana
lazimnja orangtua-orangtua sedjak semula ia tak mau ribut-ribut
dengan urusan uang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14

Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…

S
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16

Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…

T
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16

Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…