Lbh, Ditimbang-timbang
Edisi: 43/01 / Tanggal : 1972-01-01 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
MELALUI Lembaga Bantuan Hukum alias Lembaga Pembela Umum,
orang-orang tak punja dinaikkan harkahnja sama dengan
orang-orang jang banjak punja. Dalam katjamata hukum orang-orang
tak punja ini identik dengan buta hukum. Dan jang buta hukum
kebanjakan djuga adalah jang buta huruf, tapi "malahan jang
sudah melek hurufpun tidak tahu dan tidak mengerti bahwa mereka
mempunjai hak-hak atau kepentingan-kepentingan jang diatur atau
didjamin oleh hukum", seperti kata Direktur LBH Djakarta didepan
peserta Konperensi LBH Seluruh Indonesia dari 10 s/d 12 Desember
jang lalu. Maka bisalah dikatakan bahwa para LBH - termasuk jang
bernama Lembaga/Biro Konsultasi Hukum kepunjaan
Fakultas-Fakultas Hukum didaerah --telah bertekad untuk terus
mendjadi sentral pemelek hukum.
; Sikap jang dikemukakan sebagai Memorandum Konperensi itu
ditambahi dengan ajat-ajat lain, antaranja bahwa untuk itu perlu
adanja dukungan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah, malah djuga dari media massa dan masjarakat luas.
Dimintakan djuga supaja pemerintah mengeluarkan instruksi kepada
aparat penegak hukum untuk melaksanakan lndang-Undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman, chususnja mengenai fasal perihal Bantuan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…