Trisula, Pho, Dll
Edisi: 49/01 / Tanggal : 1972-02-12 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :
RUPANJA bukan negara sadja jang punja Trisila sebagai perasan
dari Pantja Sila. Kedjaksanpun, seperti jang dikatakan oleh
pimpinan tertingginja achir bulan lalu punja tiga sila jang
terdiri dari Djudjur, Tanggungdjawab dan Ramah Tamah. Namun
didepan peserta Rapat Kerdja Kedjaksaan 1972/1973 tersebut,
Djaksa Agung Sugih Arto sempat menjajangkan bahwa Trisila itu
belum dilaksanakan benar-benar oleh para djaksa dalam "dwi
bhakti"-nja, baik bakti kepada masjarakat, maupun bakti kepada
korps kedjaksaan sendiri.
; Dan ini rupanja menimbulkan akibat jang agak kelewatan djuga,
jaitu, seperti kata Djaksa Agung lebih djauh, sekarang terasa
belum sempurnanja tjara penjidikan dan pengusutan.
Perkara-perkara sering diputus bebas apabila dimadjukan kemuka
hakim. Sementara proses penjelesaian perkara jang lambat menurut
Sugih Arto, bisa menimbulkan kesan bahwa pelaksana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…