Benyamin & Baduj

Edisi: 01/02 / Tanggal : 1972-03-11 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :


TIDAK seperti Djakarta, maka di Rangkasbitung sidang-sidang
Pengadilan ditunda bukan karena sang hakim atau djuragan djaksa
lagi rapat dinas, tapi karena, "saksinja, orang Baduj tidak
hadir", seperti jang dikatakan oleh Benjamin Mangkudilaga kepada
reporter Harun Musawa. Hakim Benjamin dari Pengadilan Negeri
Rangkasbitung tersebut terpaksa menunda sidang jang sejogianja
diadakan pada tanggal 9 Pebruari jang lalu. Namun demikian,
sidang kedua itupun menurut dia tak akan mendjamin kehadiran
saksi djaro Klaman untuk urusan perkara pentjurian kaju oleh R.
bin Dj. 40 tahun--jang telah merugikan negara sebesar Rp 42.000
dan merusak pengairan sawah penduduk Baduj- tersebut.

; Mengatasi sikap orang Baduj ini nampaknja bukan hal jang
main-main. Seperti jang dikesankan oleh Benjamin, soal-soal
begini…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…