Memahami Lakon
Edisi: 10/02 / Tanggal : 1972-05-13 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :
LAKON pembela-pembela perkara tidak selamanja mudjur -
lebih-lebih jang berpidjak pada idealisme menolong orang tak
mampu. Belum lama datang keluhan dari LBH Surakarta tentang tak
samanja sikap hakim-hakim di Djawa Tengah terhadap
anggota-anggota LBH sana. Hal ini berhubungan dengan adanja
kewadjiban chusus untuk minta izin pada Pengadilan Tinggi di
Semarang sebelum boleh beroperasi disesuatu Pengadilan Negeri
wilajah hukum PT tersebut dan jang kedua karena adanja dana Rp
3.000 per hari jang harus distor (TEMP, 21 Aglstus 71).
; Seperti jang diterangkan oleh Soemarno P. Wirjanto, pemimpin LBH
Surakarta, ada hakim-hakim jang menolak hadirnja para pembela
prodeo itu, tapi dilain fihak ada pula jang rela menerima begitu
sadja, tanpa mempersoalkan apakah izin-izin chusus tersebut
diperoleh atau tidak. Dan perihal ini sudah sampai ke Pengadilan
Tinggi Semarang, djuga Mahkamah Agung, tapi belum mendapat
djawaban apa-apa. Tidak diketahui sangkutnja dimana.
; Antjer-antjer MA. Namun salah seorang anggota MA--dan itu sudah
pasti Asikin…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…