Kb & Haatzaai
Edisi: 13/02 / Tanggal : 1972-06-03 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :
Barangsiapa dengan terang-terangan melakukan suatu ichtiar untuk
mentjegah hamil, ..di hukum kurungan selama-lamanja dua bulan
utau denda sebanjak-banjaknja Rp 3.000.
; -- KUHP, 534.
; ITULAH sebabnja, djaksa dapat menangkap mereka jang membagi dan
mendjual alat-alat untuk Keluarga Berentjana. Tapi menurut
A.Karim Nasution SH. Kepala Direktorat Chusus Kedjaksaan Agung,
tindakan tersebut terang-terangan memang tidak dilakukan djaksa,
karena KB termasuk dalam rentjana pembangunan. Tegasnja: "Fasal
ini tidak tjotjok lagi dengan keadaan sekarang". Berbitjara
didepan peserta penataran wartawan hukum di Pengadilan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…