Gunting Sambungan

Edisi: 15/02 / Tanggal : 1972-06-17 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :


MAKNA dari peristiwa penusukan terhadap hakim dan djaksa di
Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini (TEMPO, 27 Mei 1972)
pelik djuga: ketidak pertjajaan pada lembaga Pengadilan, serta
chususnja pada Kedjaksaan. Soalnja bukan boleh atau tidak boleh
berprasangka pada kedua badan jang harus melahirkan keadilan
itu, tapi bagaimana menjalurkannja? Adakah Njonja Trees (bukan
Nj.N. seperti jang di beritakan TEMPO jang lalu, jang tidak puas
atas vonis terhadap seorang jang menabrak mati anaknja, punja
hak untuk naik banding sebagaimana jang di andjurkan setjara
tersirat oleh hakim Roslan SH dari Humas Pengadilan Negeri
Bandung?

; Ibu jang djadi saksi dalam perkara itu bukanlah fihak dalam
proses perkara pidana. Kepentingannja jang merupakan bagian dari
kepentingan masjarakat umum sudah diwakili oleh lembaga penuntut
umum. Dan sepandjang Hukum Atjara jang ada, jang djadi fihak
adalah djaksa dengan terdakwa pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…