Fasid, Ya Fasid

Edisi: 21/02 / Tanggal : 1972-07-29 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :


SJAHDAN setelah atjara akad nikah ditunaikan, Megawati dan
Hassan Gamalpun masuklah keperaduan. Apa jang mereka kerdjakan
selama 1« djam disitu, wallahu'alam. Tapi K.H M. Mochtar, 52
tahun, tidak perlu berwallahu'alam. Sebagai Hakim Ketua jang
memeriksa pernikahan Mega dan Hassan di Pengadilan Agama
Istimewa Djakarta pekan-pekan jang lalu itu (TEMPO, 22 Djuli),
ia tahu banjak. Seperti jang dikatakannja kepada TEMPO tiga hari
kemudian setelah sidang terachir 17 Djuli jang lalu: "Mega
sendiri bersumpah bahwa dia tidak melakukan apa-apa dalam waktu
jang satu setengah djam itu". Dan karena hal inilah, maka sidang
pertama jang memeriksa tergugat Cholil, Kepala Kantor Urusan
Agama Ketjamatan Sukabumi jang mengawinkan Mega dan Hassan,
dinjatakan tertutup untuk umum. Menurut Kjai Mochtar, jang
tampak lebih tua dari usianja itu, hal begini kurang dimengerti
pers. "Habis kalau ada utjapan porno, bagaimana", tanja Mochtar
dengan logat jang masih berbau Betawi.

; Untuk kasus kembang Mega dan kumbang Hassan, jang perkawinannja
tjepat menimbulkan heboh --dan jang kemudian di-fasid-kan
Pengadilan - ini djelas sudah: tak ada apa-apa. Tapi bagaimana
kalau sumpah Mega itu tidak ada? Bagaimana status hukum anak
jang (mungkin sadja) lahir akibat pernikahan jang sah dan 20
hari kemudian di-fasid-kan? Kjai Mochtar tak mendjawab langsung
ketjuali menegaskan bahwa karena Pengadilan sudah menjatakan
pernikahan itu tidak sah, maka hal itu berlaku surut sedjak saat
pernikahan itu dilakukan. Agaknja hal ini jang tersimpul dari
makna istilah di-fasid-kan jang berarti dirusakkan: bukan hanja
sekadar dibatalkan jang punja asosiasi sedjak saat putusan
diutjapkan. Djadi artinja menurut Kjai Mochtar anak jang lahir
dari hubungan wati subhat ini adalah anak tidak sah alias anak
djadah sehingga tanggal segala hak-hak kekeluargaannja menurut
hukum Islam.

; KH-KH. Dalam pada itu HM Djamil Latif BA, jang selandjutnja
dikenal sebagai Kepala Djawatan Peradilan Agama DCI Djakarta,
sebaliknja mengatakan bahwa anak itu tidak dianggap anak haram.
Bersamaan adalah pendapat seorang pedjabat lain dari Departemen
Agama. Pedjabat jang terachir ini mendasarkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…