Larangan Bantuan
Edisi: 25/02 / Tanggal : 1972-08-26 / Halaman : 06 / Rubrik : NAS / Penulis :
MESKIPUN namanja dan barangkali djuga maksudnja memang untuk
memberikan bantuan, namun pembentukan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) didaerah-daerah mengalami kesulitan. Kopkamtib dalam suatu
instruksinja kepada Laksus-Laksus Kopkamtibda memerintahkan
untuk meniadakan LBH-LBH jang sudah ada didaerah bersangkutan,
mentjegah penguasa-penguasa mengakui LBH didaerahnja. Konon
instruksi itu didasarkan atas keputusan jang diambil oleh Rapat
Kerdja Intel Hankam dan Commander's Call ABRI di Djakarta
beberapa waktu berselang.
; Tehnis. Sampai kapan larangan Itu berlaku'? Instruksi itu
sendiri tidak menjebut batas waktu tertentu. Tapi Adnan Buyung
Nasution SH, Direktur LBH Djakarta dan Ketua Panitia Adhoc
Pembentukan LBH Nasional mendjelaskan bahwa fihak Kopkamtib
dengan larangannja itu tidaklah bermaksud setjara prinsipiil
mematikan gagasan berdirinja LBH-LBH di daerah. Memberikan
keterangan kepada pers setelah mengadakan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?