Bebas Dalam Pelumas

Edisi: 27/02 / Tanggal : 1972-09-09 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :


AWAN tipis yang melintas di langit Pekanbaru membuat ruangan
sidang Pengadilan Negeri kota itu sedikit sejuk dari biasa.
Tetapi tidaklah demikian halnya dengan Amanoel ishak Adnan SH
(GAMA) Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Bertindak sebagai
Penuntut Umum ia dengan cepat naik banding segera setelah Hakim
Ketu A. Djalil Sati SH (GAMA) menjatuhkan palu Vrijspraak alias
bebas dari segala tuduhan atas diri tertuduh Jusuf Weldani Lubis
(37 tahun). Kepala Daerah Pemasaran I PN Pertamina Cabang
Pekanbaru ini diadili atas tuduhan telah melakukan tindak pidana
korupsi.

; Vonnis yang dibacakan Hakin1 Ketua A. Djalil Sati SH pertengahan
Agustus yang lalu kelihatannya lebih banyak memberi pukulan
terhadap Penuntut Umum. Itu bila dilihat dari jalannya
proses-proses yang terjadi sebelumnya. Tertuduh telah ditahan
selama lebih dari 6 bulan sampai hari terakhir dalam
pembelaannya. Masa 15 kali sidang yang dimulai dari bulan Mei
itu memberi kesan bahwa kasus Lubis bukanlah kasus kecil.
Lebih-lebih lagi ditambah oleh tuntutan Penuntut Umum yang
menampilkan UU No.3/71 yang baru untuk pertama kalinya terjadi
di Pekanbaru. Melihat ini sudah barang tentu banyak orang
memperkirakan sebelumnya, bahwa ganjaran yang tidak enteng harus
dipikul tertuduh. Meskipun semacam teka-teki bukannya tidak
terpancing ketika kepada Majelis Hakim diminta hukuman 15 bulan
penjara plus embel-embel, sebagaimana yang disampaikan Penuntut
Umum dalam tuntutannya, terhadap J.W. Lubis.

; Untuk apa sebenarnya UU yang bisa menuntut hukuman 20 tahun dan
seumur hidup penjara itu ditampilkan Jaksa, hanya untuk 15 bulan
hukuman yang dimintanya?

; Akuntan. Jusuf Weldani Lubis diseret kedepan sidang Pengadilan
Negeri Pekanbaru karena telah terjadi ketidak beresan atas
sejumlah bahan-bahan pelumas yang berada di bawah tanggung
jawabnya. Ini diketahui pada tanggal 1 dan 2 Oktober 1971,
ketika…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…