Ihwal Samuel
Edisi: 28/02 / Tanggal : 1972-09-16 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :
"DALAM hal ini timbul keanehan". Demikian salah satu
pertimbangan keputusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta
baru-baru ini. Diputuskan untuk membatalkan keputusan pengadilan
tingkat pertama yang telah menghukum Samuel Darma Esa Lima (40
tahun) dengan 2 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan,
serta mengembalikan surat-surat berharga kepada saksi pengadu
Ny. Liem Tjiu Jong Moy. Tapi mengapa ada keanehan'? "Karena
dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan surat-surat
sertifikat guna bangunan No. 304, 699 dan 700 tidak disita
sebagai barang bukti". Juga, dalam pemeriksaan yang dilakukan
hakim pertama ternyata tidak ada penetapan agar surat-surat
tersebut disita untuk dijadikan barang-barang bukti "malah
keadaannya adalah terbukti bahwa tertuduhlah yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…