Bebas Setelah Disiksa

Edisi: 37/02 / Tanggal : 1972-11-25 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :


SUKAR dipungkiri bahwa berita ini masih merupakan beban polisi.
Kalau di Jakarta ada berita tentang Tjetjep yang distroom (TEMPO
24 Juni) maka bulan lalu dari Kalimantan datang kabar tentang 5
pribumi yang juga kena siksa polisi Nasib si ber 5 ini terungkap
ketika Hakim Ketua Tejakusuma SH akhirnya membebaskan mereka
padahal kelima tertuduh itu sudah sempat mendekam 1 tahun 3
bulan di tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan.

; Ramli (26 tahun) Anang Besar (40) Arsyad (55), Talib (30) dan
Darham (35) pada pemeriksaan pendahuluan di muka polisi memang
mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Djamhari dan
Benjmin di atas kapal klotok di tengah sungai Muara Kuin tahun
lalu. Juga mereka telah membuat rekonstruksi jalannya peristiwa.
Akan tetapi di muka persidangan yang berlangsung sejak bulan
Juli hingga Oktober tahun ini, pengakuan dan rekonstruksi
tersebut mereka bantah kembali. Soalnya demikian para terdakwa,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…