Ujung Cinta Di Kebon Kelapa Sawit
Edisi: 40/02 / Tanggal : 1972-12-16 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :
KHALAYAK dari kota Pematang Siantar (Sumatera Utara) khususnya,
mungkin tak sempat berfikir tentang masih tepat-tidaknya vonis
hukuman mati -- ketika Japikkir Sinaga dkk bulan lalu dijatuhi
vonis demikian. Mudah dimaklumi. Japikkir Sinaga dan ayahnya
Jainardo Sinaga, kemudian Kamaruddin Gultom (abang ipar
Japikkir) serta Tinus Lumbanradja, oleh Pengadaan Negeri di kota
itu diyakini sebagai melakukan pembunuhan berencana terhadap
seorang gadis bernama Santi boru Butar-Butar pada tanggal 3 Mei
1972 (TEMPO 14 Oktober). Di samping membunuh, mereka juga di
tuduh telah memakan bagian-bagian tubuh si korban--yang tak lain
pacar Japikkir sendiri. Hakim Ketua Pipin Purba SH yang memimpin
jalan persidangan menyebutkan: Jainardo-lah perencana peristiwa
yang tak pernah terfikir akan terjadi pada zaman modem ini.
Sedang ketiga terdakwa lainnya para pelaksana.
; Setelah membacakan kembali berkas perkara dan dalil-dalil
penguat yang meyakinkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…