Dari Menteng Ke Jalan Melati

Edisi: 41/02 / Tanggal : 1972-12-23 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :


MUDAH-MUDAHAN ini bukan akhir seluruhnya. Sebab dengan
pengosongan secara paksa rumah kediaman Bebasa Daeng Lalo SH, di
Jalan Teluk Betung 8 Jakarta akhir Nopember yang lalu, naga
naganya bukan hanya pemegang SIP (Surat Izin Penghuni) itu saja
yang dirugikan. Tapi juga penghuni-penghuni alias para pemegang
SIP yang lain. Bebasa Daeng Lalo, 57 tahun, bekas anggota DPR
dan BP--KNIP yang sudah 18 tahun duduk di rumah tersebut,
mula-mula menemui kesukaran ketika mendapat sepucuk surat dari
Kepala Dinas Perumahan DKI tahun 1970. Di situ disebutkan bahwa
Bebasa "dengan iktikad tidak baiknya menikmati hak milik orang
lain dengan cuma-cuma tanpa adanya tegen prestasi apapun
terhadap pemiliknya." Sebab ternyata, rumah yang didiaminya
adalah rumah yang sudah jadi milik Kedutaan Besar Amerika
Serikat--berdasar bukti akta jual-beli Notaris Raden Soedja
No.69 tanggal 7 Desember 1954, yang telah di perkuat pula dengan
Sertifikat Hak Pakai No.90 tanggal 2 Desember 1969.

; Menurut Dinas Perumahan, Bebasa masuk rumah sengketa tersebut
secara paksa - sedang di situ telah tinggal wakil-wakil Kedutaan
tersebut. Dan kalaupun dalam balasannya. Bebasa selaku permohon
- dalam proses sengketa itu mendalilkan adanya SIP yang dipegang
nya, toh Dinas Perumahan mengingatkan bahwa; "SIP tersebut
sebenarnya tidak berlaku abadi dan dapat ditinjau kembali
tentang pengeluarannya sesuai dengan Peraturan Perumahan yang
berlaku". Maka oleh karena itu, seperti bunyi amar keputusan
Dinas Perumahan tersebut, Bebasa dan segenap isi rumah
diperintahkan mengosongkan tempat kediaman…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…