Kisah Cecep Sambungan
Edisi: 48/02 / Tanggal : 1973-02-10 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
BOLEH diduga, orang belum lupa siapa Tjetjep. Di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sejak pertengahan tahun 1972, ia didakwa
melakukan pembunuhan terhadap kakaknya, Nyonya Kudriati dan
keponakannya (anak Nyonya Kudriati), Titin. Peristiwa yang
terjadi pada tahun 1970 itu populer juga dari sudut
bantai-membantai. Tjetjep dalam menghabisi kedua nyawa itu
menggunakan sebilah pisau dapur. Dalam pengakuannya di muka
Pengadilan yang dipimpin hakim Sukendro Asmoro SH, Tjetjep
mengatakan bahwa dia datang ke rumah kakaknya pada hari yang
naas itu adalah untuk membereskan urusan keluarga. Yaitu karena
ia bertengkar dengan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…