Bila Per 1301 Tersinggung

Edisi: 43/02 / Tanggal : 1973-01-06 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis :


MEMANG susah bila sesuatu instan si gampang tersinggung pernya.
Instansi Kepolisian atau Polri Komres 1301 dari Kalimantan
Selatan, begitu mengetahui bahwa para terdakwa yang diajukannya
tidak diyakini bersalah oleh Pengadilan -- bahkan mereka ini
balik membeberkan bahwa pengakuan yang pernah diberikan hanya
karena ingin menghindarkan siksaan fihak Polisi wilayah tersebut
-- lantas tersinggung. Perlu dicatat bukan hakim-hakim saja yang
tidak yakin terhadap sangkaan polisi, Tapi bahkan jaksa,
penuntut umum. Sehingga Anang Basar dan 4 rekannya dibebaskan
dari tuduhan membunuh Djamhari dan Benjamin di kapal klotok di
sungai Muara Kuin tahun lalu (TEMPO 25 Nopember).

; Bersamaan dengan itu fihak Kejaksaan setempat malah mendapat
indikasi bahwa dua orang lain, bernama K dan AH plus seorang
lain berpangkat kopral - adalah pelaku sebenarnya dari perkara
pembunuhan atas diri para nelayan yang malang itu. Dan nampaknya
tak begitu meleset. Kedua orang ini tatkala jadi saksi a de
charge dalam kasus Anang Basar dkk, mengakui gamblang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…