Jual Beli Barang-barang Terpakai

Edisi: 35/03 / Tanggal : 1973-11-03 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis :


BERAPA kau beli gadis-gadis ini?" "Berapa kau jual gadis-gadis
itu?" Begitu beruntun-runtun pertanyaan hakim Said Harahap SH.
dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, kepada tiga terdakwa
yang diajukan oleh jaksa Djokosantoso, dengan tuduhan
memperniagakan gadis-gadis di bawah umur. "Saya tidak pernah
membeli gadis-gadis itu pak", kata terdakwa tiga, nyonya Muntin
(40 tahun), pekerjaan germo di tempat pelacuran Kramattunggak
Jakarta. "Karena tidak ada tawar menawar seperti di pasar dan
tidak ada harga yang dipasang", lanjutnya. Sangkalannya
diperkuat dengan dalil adanya ihwal perintah sendiri untuk
usahanya membuka daerah hitam itu. "Saya memang mendapat izin
dari suku dinas sosial untuk menerima mereka yang mau melacurkan
diri dari manapun datangnya", sebut nyonya Multin. Sejenak Said
Harahap diam, lalu menunjuk terdakwa pertama dan kedua, sepasang
calon suami isteri Sagiwiyono dan Musiyem, yang dituduh membujuk
gadis-gadis dari Sragen-Solo dan menjualnya kepada germo Muntin.
Jaksa menuduh dua terdakwa ini menjual perempuan-perempuan muda,
Siti Sumiati, Surini dan Suyatmi seharga Rp 2000 - Rp 3000.
"Uang itu saya terima untuk ongkos saja, sebagai perantara",
bantah Sagi. "Tugas saya hanya mengantar dari Solo ke Jakarta.
Menjadi pelacur itu kemauan mereka sendiri". Memperkuat
tuduhannya, jaksa yang mengancam ketiga…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…