Sah Perempuan
Edisi: 39/03 / Tanggal : 1973-12-01 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :
TIDAK pernah dan tidak akan ada undang-undangnya komentar Tjiam
Djoe Khiam SH -- baik sebelum maupun sesudah hakim menetapkan
status Vivian yang wadam itu. Tetapi pertengahall bulanini,hakim
nyonya Fatimah SH yang memimphl sidang bersama hakim anggota
nyonya Suyatmi SH dan Sitinjak SH, mengemukakan pertimbangan
hukum untuk kasus ini: "Setiap orang berhak mengajukan perkara
di pengadilan, mengenai hal-hal yang diatur mau pun tidak diatur
oleh undang-undang." Dan atas dasar "asas hukum secara umum,"
lanjut ketua, "setiap orang mengenai hal-hal yang timbul dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat berhak mohon pertimbangan
hukum."
; Bagi permohonan semacam yang di ajukan Vivian -- yang memang
belum diatur dalam peraturan dan undangundang manapun -- Hakim
mengambil jalan singkat untuk cepat membuat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…