Hariman, Ikan Dan Kapal
Edisi: 21/04 / Tanggal : 1974-07-27 / Halaman : 07 / Rubrik : NAS / Penulis :
SAMPAI permulaan pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
belum lagi menentukan siapa yang akan tampil sebagai pembela
dalam perkara Hariman Siregar, eks-Ketua Umum DMUI. Dalam
perkara ini, yang berkasnya telah diserahkan kepada Pengadilan 8
juli tadi, menurut Jaksa Agung Ali Said si tertuduh dapat
dituntut hukuman mati karena sangkaan telah melakukan subversi
dan makar. Dari fihak tertuduh sendiri belum menunjuk pembela,
sehingga "kalau tertuduh tak dapat menyediakan, negara akan
menyediakannya" --…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?