Lain Robby Tjahjadi, Lain ...

Edisi: 50/04 / Tanggal : 1975-02-15 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :


ADA Surat Edaran Mahkamah Agung. Ditujukan kepada semua Hakim
dan Ketua Pengadilan. Menyatakan Agar dalam memutus sesuatu
perkara Jangan sampai menyinggung perasaan ini menimbulkan
kegelisahan masyarakat". Tidak disebutkan, sebagai contoh.
keputusan macam apa yang telah menyinggung dan menggelisahkan
umaat. Tapi cukup jelas artinya, ketika Prof. Oemar Seno Adji
SH pada kesempatan berjumpa dengan wartawan menyinggung perkara
Robby Tjahjadi. Satu atau dua bulan mendatang, Robby sudah boleh
keluar dari rumah tahanan suara resmi - setelah resminya pula
menjalani hukuman 21 tahun dan dengan Rp 25 juta. Masa hukuman
ini ditemukan oleh keputusan banding, yang mengoreksi keputusan
sebelumnya oleh Pengadilan Negeri: 7« tahun dan denda 10 juta
bagi Robby. Keputusan bandiug menjadi pasti (final), karena
Kejaksaan menganggap tidak ada alasan untuk kasasi -- di
samping Robby sendiri, tentu menerima keputusan yang
meringankan hukumannya itu. Dengan demikian. Tak ada sarana
hukum bagi Mahkamah Agung untuk mencampuri urusan Roby. Secara
langsung Oemar Seno Adji tidak mengatakan, bahwa ganjaran bagi
Robby itu terlalu ringan adanya. Tapi memperhatikan Surat
Edarannya, ditambah pernyataannya di muka wartawan yang
mengatakan: "Andaikata ada kasasi, kemungkinannya Mahkamah
Agung akan membatalkan keputusan itu",…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…