Madrasah : Menjadi Supir Kapal ...
Edisi: 10/05 / Tanggal : 1975-05-10 / Halaman : 13 / Rubrik : PDK / Penulis :
AKHIRNYA, lewat surat keputusan tiga orang Menteri, madrasah
disamakan tingkatnya dengan sekolah umum. Madrasah yang dimaksud
dalam surat keputusan bersama Menteri-Menteri Agama, P & K dan
Dalam Negeri itu ialah lembaga pendidikan yang menjadikan mata
pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang
diberikan sekurang-kurangnya 30%, di samping mata pelajaran
umum. Disebutkan juga tujuan peningkatan: agar mata pelajaran
umum di madrasah mencapai kedudukan yang sama dengan tingkat
mata pelajaran umum di sekolah-sekolah umum. Misalnya pelajaran
umum di madrasah Ibtidaiyah sama dengan standar pengetahuan pada
SD, pada madrasah Tsanawiyah sama dengan pada SLP dan pada
madrasah Aliyah sama dengan SLA. Sehingga nantinya ijazah
madrasah punya nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum, di
samping lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah-sekolah
umum yang setingkat lebih atas. Juga dimungkinkan perpindahan
siswa madrasah ke sekolah-sekolah umum yang setingkat.
; Memang sudah dijelaskan, kebijaksanaan baru ini ada hubungannya
dengan Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1972 yang menyebutkan
bahwa pengelolaan pendidikan umum berada di tangan Departemen P…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…