T. Rusli Kontra Jaksa Yusuf Ali
Edisi: 50/05 / Tanggal : 1976-02-14 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :
DIAM-DIAM, 2 Nopember 1975 yang lalu datang sepucuk surat
pengaduan yang dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
di Banda Aceh. Yang mengirim itu surat namanya T. Rusli. Pemuda
lajang yang berusia 34 itu adalah pengurus pengangkutan bus ALS
(Antar Lintas Sumatera) cabang Banda Aceh. Tembusan sulat Rusli
juga dialamatkan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan Daerah, di Jakarta. Dalam suratnya itu T. Rusli
menuturkan bahwa dia telah ditakut-takuti dan akhirnya diperas
oleh oknum kejaksaan Tinggi bernamu Yusuf Ali dan Ramli
Sarong -- ia juga anggota DPRD Kotamadya Banda Aceh.
; Pemerasan itu terjadi di suatu subuh, September 1975, ketika
Yusuf Ali cs mengatakan pada Rusli (di Stasiun Bus ALS di Jalan
Muhammad Jam Banda Aceh): dia menerima informasi adanya
penyelundupan 30 kodi kain palekat asal Sabang. Jaksa ini juga
tak lupa memperlihatkan secarik surat perintah menyita barang
tersebut yang katanya dari Jaksa Tinggi Soebarna S.H. Tapi surat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…