PERTAMINA: ANTARA HUKUM DAN HUTANG

Edisi: 06/06 / Tanggal : 1976-04-10 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :


APAKAH kita meginginkan pembaguan, atau hanya menurutkan
Undang-undang yang sudah ketinggalan amal?" kata Ibnu
Sutowo, waktu itu Direktur Utama PN Pertamina seperti dikuti
Bartlett et.al. dalam Pertamina. Indonesian National Oil (1972).

; Pertanyaan retorik itu tak lain merupakan tangkisan. Habis, ada
yang bilang, sebagai perusahaan negara yang tunduk pada
Undang-Undang tentang PN tahun 1960 (UUPN), Permina tidak
dibenarkan mendirikan anak perusahaan. Ibnu waktu itu akan
mendirikan Far East Oil Tradig Co. Perusahaan kongsi antara
Pertamina dan Jepang itu jadi juga terwujud berkat persetujuan
Presiden (waktu itu) Sukarno.

; Kejadian-kejadian semacam ini telah lama diketahui. Perusahaan
negara ini, karena dinamisnya, tak begitu memperdulikan apakah
ia melanggar aturan atau tidak. Membandingkan dengan Pertamina,
Bartlett mengutip ucapan seorang tokoh minyak Indonesia:
Pertamina ibarat seorang anak baik. Dia membayarkan uang tepat
pada waktunya. Tapi dia dalam sekarat, bukan saja karena kurang
produksi tapi juga karena kurang imajinasi. Permina sebaliknya.
Dia mengerjakan apa saja, yang kadang-kadang bertentangan dengan
hukum. tapi Pertamina berkembang.

; Resep Komisi

; Adanya anak-anak perusahaan di bawah Permina terus berlanjut
ketika saatnya Menteri Pertambangan Sumantri Brodjonegoro
menggagaskan penggabungan antara Permina dan Pertamina tahun
1968. Sampai sini perusahaan baru yang bernama PN Pertamina itu
singkatan (Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional) masih
tetap menjadi subjek dari UJPN, yang dikatakan "kolot" itu.

; Sementara itu perkembangan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…