Bebas Dan Bebas
Edisi: 08/06 / Tanggal : 1976-04-24 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :
DARI sebuah sidang pengadilan perkara penyelundupan -- tapi belum subversi. Terdakwanya, Peter Oei, 42 tahun, alias Oei Pek Thay, Direktur CV Kretek Jakarta, dihadapkan dengan dua tuduhan jaksa: kejahatan ekonomi dan kejahatan sebagai tukang tadah. Kejahatan ekonomi, seperti tuduhan jaksa, karena Oei dianggap telah terlibat dalam sebuah penyelundupan 72 ton cengkeh awal tahun lalu. Ia adalah alamat si penerima cengkeh kiriman Ho Yin Nam, Singapura, yang dimasukkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan kedok "alat tulis-menulis untuk perpustakaan USIS". Karena menyangkut nama baik Kedutaan Amerika di sini, maka petugas pabean meloloskan begitu saja kiriman Yin Nam ini. Begitu lancarnya penyelundupan bertonan cengkeh itu, sehingga dengan beberapa truk barang itu sempat digudangkan di Jalan Gunung Sahari XII/4 Jakarta. Namun ketika Peter Oei hendak mengeluarkan cengkeh itu dari gudang milik Saksi Zaldi Gunawan, keburu yang berwajib turun tangan. Untuk perkara ini ia dituntut oleh Jaksa Ramelan Baginda, dari Kejaksaan…
Keywords: Penyelundupan Cengkeh, Peter Oei, Oei Pek Thay, CV Kretek Jakarta, Ho Yin Nam, Zaldi Gunawan, Ramelan Baginda, TM Abdullah SH, Bismar Siregar, Kho Gin Tjan SH, Singgih SH, Tomasouw SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…