Barang Bukti, Di Mana ?
Edisi: 14/06 / Tanggal : 1976-06-05 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
MENGURUS barang bukti, ternyata tidak semudah mengambilnya dari tangan tertuduh atau saksi dalam perkara kejahatan. Orang sekarang sedang asyik membicarakan nasib barang-barang hasil selundupan. Jika perkaranya sudah diputus pengadilan, akan diapakan benda-benda tersebut? Jika keputusan pengadilan menyatakan 'harus dimusnahkan'. ada sebagian orang menyatakan keberatan. Itu mubazir namanya, kata mereka. Bagaimana kalau disita untuk negara dan kemudian "harus dilelang secara umum", seperti usul Adnan Buyung Nasution SH? ada juga yang keberatan. Sebab, begitu selesai pelelangan, bukankah barang-barang itu - seperti tekstil, radio dll - akan membanjiri pasaran dan berarti mengganggu pemasaran barang produksi negeri sendiri?
"Ah tidak terlalu mengganggu", ujar Buyung. "Sekali lelang berarti selesai", katanya. Itu dengan pengertian, jika pintu gerbang Indonesia sudah disegani oleh calon penyelundup sehingga tidak ada lagi yang mau coba-coba berlaku gelap di sini. Buyung malah lebih mengkhawatirkan cara pelelangannya sendiri. Sebab sudah menjadi pengetahuan umum, kata advokat itu, "sering lelang dilakukan di bawah tangan, sehingga jatuh pada oknum tertentu dengan harga yang rendah". Ini akan menyulitkan. Padahal lelang dimaksud agar barang eks luar negeri tersebut sampai di pasar dengan harga yang tidak bersaing dengan produksi sendiri.
Ada juga orang mengusulkan, agar barang-barang sitaan itu dibagi-bagikan saja ke rumah yatim-piatu, rumah-rumah penampungan orang yang tidak mampu dan penampungan penderita cacat. Pokoknya yang bersifat sosial Dan kalau mau dicari pendapat lain, tentu masih banyak yang igin mengusulkan. Namun sejauh itu pemerintah, yang sedang sibuk mengurus penyelundupannya, belum memberikan penjelasan nasib barang-barang bukti itu.
Berbondong-bondong
Yang di atas itu…
Keywords: Barang Bukti, Adnan Buyung Nasution SH, Sugiharto SH, Nyonya Asiah, M. Noer Daeng Pabeta, Bank Umum Nasional, BUN, Azhar Achmad SH, Ali Said SH, Singgih SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…