Awas: Hakim Khusus

Edisi: 21/06 / Tanggal : 1976-07-24 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :


SETELAH pengasingan di Pulau Nusakambangan, para penyelundup kini dihadapkan pada ancaman baru: akan dituntut di muka hakim istimewa -- yang khusus diangkat untuk membereskan perkara mereka. Bulan lalu Departemen Kehakiman telah mengumumkan pengangkatan 40 orang hakim khusus itu. Jumlah ini diangkat dari hakim yang tengah bertugas di beberapa kota di Indonesia selama ini. Di antaranya 15 orang hakim dari Jakarta. Tugasnya: di samping mengadili perkara di wilayahnya sendiri seperti biasa, hakim khusus itu berwenang mengadili perkara penyelundupan di kota mana saja diperlukan. Atau, kalau perlu juga, mereka dapat minta agar seseorang terdakwa dari kota lain dihadapkan di kantor pengadilannya. Pokoknya mereka adalah hakim yang punya wewenang mengadili perkara penyelundupan di dan…

Keywords: Penyelundupan dan Kejahatan NarkotikaProf. Mochtar KusumaatmadjaDepartemen Kehakiman
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…