Batas Waktu Buat Minyak; Domba-domba Itu Melewati Jembatan
Edisi: 23/06 / Tanggal : 1976-08-07 / Halaman : 48 / Rubrik : EB / Penulis :
HARI-HARI terakhir Juli adalah hari lembur bagi Dirut Pertamina Mayjen Piet Haryono dan stafnya. Begitu pula bagi sejumlah wakil kontraktor minyak "bagi hasil" yang di Jumat sore 30 Juli kemarin memenuhi ruang tunggu di kantornya Piet Haryono, jalan Perwira 6 Jakarta. Itulah hari batas-waktu yang ditentukan pemerintah RI buat para kontraktor minyak itu, dalam perundingan perjanjian bagi hasil yang baru.
Tak seorang pun dari mereka yang mau memberi komentar, -- sekali pun beberapa di antaranya mengakui akan terus "berkelahi" sampai detik-detik terakhir batas perundingan. Tapi Menteri Pertambangan Dr Moh. Sadli tampak sedikit lega. Menuruni tangga kantor Pertamina sore itu, setelah seharian beradu argumen, dia tak menoleh ke arah para wakil kontraktor minyak asing. Ia langsung menuju sedan hitam B-31. Sebelum masuk ke mobilnya, kepada wartawan TEMPO yang menemuinya dia berkata: "Tunggu saja nanti". Ditanya apakah sudah ada yang setuju menerima rumusan baru yang disodorkan Pemerintah, Sadli mengutip pepatah asing: "Domba pertama sudah meliwati jembatan".
Yang dimaksudkan Menteri Sadli adalah perusahaan minyak AS Union Oil. Adalah Union Oil yang sore itu akhirnya sepakat untuk menerima dan menandatangani rumusan bagi hasil yang baru. Maka menurut Menteri Sadli, "kalau satu sudah setuju, biasanya yang lain akan ikut juga".
Dugaan Menteri Sadli agaknya tak meleset. Sebab esok siangnya perusahaan minyak Arco (Atlantic Richfield) kabarnya sudah bersedia mengikuti jejak, Union Oil. "Prinsipnya Arco sudah setuju", kata Piet Haryono pada TEMPO. "Cuma tinggal soal kecil-kecil yang masih harus diketik". Ditanya lebih jauh, Dirut Pertamina yang kelihatan kurang tidur itu lebih suka bungkem. "Belum waktunya", katanya mengelak. "Nanti saja kalau saya sudah laporan pada Presiden". Dia membenarkan bahwa batas waktu 31 Juli itu merupakan hari terakhir bagi para kontraktor minyak asing untuk setuju atau menolak. "Kalau perlu kantor ini akan buka sampai jam 12 malam", kata seorang pembantunya.
Tapi malam harinya tak terlihat adanya suatu kesibukan di kantor Pertamina. Ada dugaan bahwa tiga besar lainnya di antara perusahaan minyak bagi hasil yang sudah berproduksi (IIAPCO, Petromer Trend dan Japex), juga sudah menyetujui rumusan baru itu. "Tentunya dengan beberapa penghalusan dan modifikasi di sana-sini", kata seorang pejabat minyak. Akan halnya Japex, kontraktor minyak yang sebagian besar sahamnya dimiliki swasta Jepang. Kabarnya termasuk salah satu yang paling sulit untuk "menyerah". Mungkin itu sebabnya seorang diplomat dari Kedubes Jepang di Jakarta datang ke kantor Pertamina pagi 31 Juli lalu untuk menemui Menteri Sadli. Sehari sebelumnya Dubes AS David Newsom kabarnya juga berbincang-bincang dengan Menteri Sadli di Departemen Pertambangan .
Beberapa kalangan menduga bahwa sebelumnya memang terjadi kemacetan di meja perundingan, hingga Pemerintah akhirnya mengumumkan batas waktu di 31 Juli itu. Perundingan dengan kontraktor bagi hasil itu sendiri sebenarnya sudah berjalan agak lama, beberapa waktu setelah Caltex setuju menyisihkan satu dollar dari keuntungannya setiap barrel kepada Pemerintah. Tertunda gara-gara sidang OPEC di Bali akhir Mei lalu, perundingan dengan kontraktor bagi hasil baru terasa gencar sejak 18 Juni lalu. Ketika itu Menteri Sadli telah memanggil para…
Keywords: Pertamina, Piet Haryono, Dr Moh. Sadli, Union Oil, David Newsom, Arco, IIAPCO, Japex, Total Indonesia, Petromer Trend, Dr Ibnu Sutowo, Prof Widjojo Nitisastro, Murray Clapham, Price Waterhouse, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…