Meyakini Hukum Internasional
Edisi: 24/06 / Tanggal : 1976-08-14 / Halaman : 36 / Rubrik : BK / Penulis :
PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL
oleh: Prof.Dr. Mochtar Kusumaatmadja, penerbit: Binacipta,
Bandung, Maret 1976, Buku I -- Bagian Umum, Cetakan pertama,
IX, 149 halaman.
; ***
; PERKARA "tembakau Bremen" pernah ramai. Dan dari situ Profesor
Mochtar Kusumaatmadja menarik satu hal penting: walaupun hukum
nasional Indonesia melandasi tindakan nasionalisasi perusahaan
perkebunan Belanda di tahun 1950-an itu, tidak berarti Indonesia
mengingkari prinsip-prinsip ganti rugi menurut hukum
internasional (HI). Sama halnya dengan Wawasan Nusantara. Dalam
melaksanakan kebijaksanaan hukum laut baru itu, "Indonesia di
samping kepentingannya sendiri, selalu memperhatikan pula
kepentingan pihak lain dan masyarakat internasional pada
umumnya".
; Kasus-kasus di atas telah membawa penulis pada kesimpulan,
"bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat
internasional dewasa ini, hukum internasional cukup memiliki
kewibawaan terhadap hukuln nasional, untuk mengatakan bahwa pada
umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasional itu
pada hakekatnya tunduk pada hukum internasional" (60). Ini
diperlukan "apabila kita menghendaki adanya masyarakat
internasional yang aman dan sejahtera . . ." Konsekwensinya,
"hukum nasional mau tidak mau harus tunduk pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Tamparan untuk Pengingkar Hadis
1994-04-16Penulis: m.m. azami penerjemah: h. ali mustafa yakub jakarta: pustaka firdaus, 1994. resensi oleh: syu'bah…
Upah Buruh dan Pertumbuhan
1994-04-16Editor: chris manning dan joan hardjono. canberra: department of political and social change, australian national…
Kisah Petualangan Wartawan Perang
1994-04-16Nukilan buku "live from battlefield: from vietnam to bagdad" karya peter arnett, wartawan tv cnn.…