MENCARI HUKUM DI UJUNG PANDANG
Edisi: 38/06 / Tanggal : 1976-11-20 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :
SEORANG hadirin menggumam: "Wah, pak Patompo harus bayar royalty
pada BPHN nih". Ini tentu bukan gumam sungguh-sungguh, tapi
hanya lantaran terpengaruh arus pidato Walikota Ujungpandang itu
pada acara malam kesenian menjelang pembukaan Simposium Hukum
Perindustrian awal Nopember yang lalu. Walikota Patompo amat
berterimakasih, kota binaannya telah dipilih oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional untuk suatu pertemuan ilmiah tentang
satu bidang lapangan hukum ekonomi tersebut. Rupanya H.M. Daeng
Patompo, walikota yang mengidentikkan dirinya sebagai Ali
Sadikin itu, punya strategi pembangunan tersendiri: ia ingin
Ujungpandang menjadi kota industri dan pusat kegiatan ekonomi di
Indonesia bagian timur. "Ujungpandang harus dapat mengalahkan
Surabaya", kata Patompo yang disambut meriah oleh hadirin, yang
di antaranya adalah petinggi-petinggi dari Jakarta.
; Dihadiri lebih 100 peserta dan peninjau, dibahas 14 kertas kerja
yang datang dari kalangan Departemen, pengusaha, buruh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…