Sumpah Itu Bagaimana, Sih?
Edisi: 06/08 / Tanggal : 1978-04-08 / Halaman : 17 / Rubrik : HK / Penulis :
SEHABIS membacakan eksepsinya - dengan menyanggah kewenangan pengadilan yang memeriksanya -- terdakwa Fahmi Basya terus membisu.Dengan dingin ia duduk di muka majelis hakim, yang dipimpin oleh Hasan Machmud SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia melewatkan semua pertanyaan dengan kepala tunduk dan mulut tertutup. Menurut keyakinannya, pengadilan yang tengah dihadapmya berupa "sidang penzaliman atau penganiayaan yang diselenggarakan oleh orang-orang fasik atau kafir.' Alasan: mahkamah tak diselenggarakan dengan "hukum Allah" (TEMIPO, 21 Januari).
Ternyata tak hanya Fahmi sendiri yang bersikap begitu. Beberapa saksi yang dibawa jaksa Zamzam SH, untuk menopang tuduhan, bersikap sama seperti terdakwa. Saksi Muhasril, mahasiswa teknik UI, mula-mula menolak keras sumpah di bawah kitab suci Qur'an. Alasan pokoknya seperti yang dikemukakan Fahmi: "Pengadilan ini tidak berdasarkan hukum Allah." Desakan hakim, sampai ancaman hendak dituntut jika ia tetap tak mau disumpah, tak dihiraukannya. Muhasril malah minta agar hakim mengundang ulama untuk didengar fatwanya sekitar penyumpahan yang benar bagi seseorang saksi beragama lslam.
"Sebab," begitu menurut saksi ini," setahu saya di zaman Nabi tak ada penyumpahan dengan menggunakan Qur'an." Apalagi kitab suci belum terjilid seperti sekarang. Tak takut dituntut? "Saya lebih mencintai penjara daripada harus mematuhi perintah bapak hakim," kata Muhasril enteng, sambil menyibakkan…
Keywords: Fahmi Basya, Hasan Machmud SH, Zamzam SH, Muhasril, Budiantoro, Rudiastuti, Sarjono, Sugiono, Sukendro Asmoro SH, Suprapto SH, Yap Thiam Hien, Hariman Siregar, Drs. Sjahrir, Bambang Sulistomo, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…