Hakimpun Berkata Lagi: "tidak Relevan"

Edisi: 08/08 / Tanggal : 1978-04-22 / Halaman : 57 / Rubrik : HK / Penulis :


BANYAK hal sudah dapat diduga dari pengadilan Sawito. Presiden Suharto, Dimas Sigit (putera presiden), Jaksa Agung Ali Said, Menteri Penerangan Ali Murtopo dan Bung Hatta, sudah pasti tidak akan turut duduk sebagai saksi dalam perkara Sawito Kartowibowo. Sebab pengadilan, 17 April, menetapkan: menolak keinginan Sawito dan para pembelanya untuk mengajukan orang-orang penting tersebut di atas sebagai saksi tambahan.

Padahal terutama Bung Hatta, menurut terdakwa, jeas ada kaitannya dengan kelahiran naskah Menuju Keselamatan (yang turut ditandatangani oleh Kardinal J. Darmojuwono, Dr. T.B. Simatupang, Dr. Hamka dan bekas Kapolri Soekanto). Naskah-naskah lain, terutama naskah Surat Perintah (yang direncanakan sebagai konsep pelimpahan kekuasaan dari Presiden Suharto kepada Bung Hatta), dibuat berdasarkan naskah Menuju Keselamatan. Di samping itu, menurut tim pembela, tampilnya Bung Hatta "untuk kepentingan tokoh proklamator itu sendiri." Yaitu agar kesan negatif, bahwa Hatta terlibat dalam gerakan Sawito, terhapus.

Namun Soemadijono SH, yang memimpin sidang pengadilan, menganggap keterangan saksi-saksi yang sudah didengar sudah mencukupi dari yang dibutuhkan pengadilan. Saksi tambahan yang diminta terdakwa dan pembelanya, menurut majelis hakim, "hanya dicari-cari saja, karenanya dianggap tidak relevan." Keterangan untuk pembuktian sudah cukup diperoleh dari para saksi, seperti…

Keywords: Sawito KartowibowoPresiden SuhartoDimas SigitAli SaidAli MurtopoBung HattaJ. DarmojuwonoDr. T.B. SimatupangDr. HamkaSoekantoSoemadijono SHMr. Iskaq Ishak Djuarsa
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…