Kertas Biru Liem Bersaudara

Edisi: 11/08 / Tanggal : 1978-05-13 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :


 

SAMPAI pada giliran Jaksa Margono membacakan tuntutan, dua kursi bagi terdakwa kakak beradik Liem tetap kosong. Ini terjadi di muka Hakim Soemadijono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa, 2 Mei lalu, menuntut Liem Keng Heng alias Eddy Lukman (50 tahun), dengan hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan bagi adiknya, Liem Keng Yan (40), jaksa minta 17 tahun penjara.

Kedua terdakwa in-absentia itu, yang entah buron ke mana, dituntut karena telah melakukan 3001 kali penyelundupan tekstil sehingga negara dirugikan sekitar Rp 7,6 milyar.

Yang lebih menarik -- walaupun bukan merupakan hal baru bagi umum -- sidang tanpa terdakwa kedua Liem itu dapat juga mengungkapkan 'sedikit' ketidakberesan kerja penjahat dan petugas Kantor Bea Cukai (BC) di Tanjungpriok. Itu diungkapkan oleh saksi swasta maupun petugas BC sendiri.

Keng Heng dan Keng Yan adalah…

Keywords: MargonoSoemadijonoLiem Keng HengEddy LukmanLiem Keng YanDrs. AGA SokSetia BasukiSuyonoSumkowo
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…