Sehabis "subversi", Lalu "hatzaai" ?
Edisi: 25/08 / Tanggal : 1978-08-19 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :
KEJAKSAAN Tinggi Jakarta baru saja selesai memberkas sekitar 11 perkara penting. Yaitu sekitar kegiatan terlarang yang dilancarkan dua puluhan lebih tersangka menjelang Sidang Umum MPR bulan Maret laiu. Sebagian mereka adalah mahasiswa penghuni 'kampus kuning': Lukman Hakim (Ketua DM UI), Dodi (Wakil Ketua DM UI, Hudori Hamid (IKIP Jakarta), Bram Zakir (UI) Harun Yusuf (IAIN) dan Achmad Supit (STTJ). Selebihnya ialah perkara yang menyangkut drs. Tato Tasmara dan 4 orang yang disangka hendak menyambut SU MPR lalu itu dengan melakukan pembakaran dan peledakan tempat-tempat tertentu di Jakarta.
Tersangka golongan mahasiswa hendak diutamakan peradilannya. Termasuk beberapa berkas dari Laksusda Jaya yang segera pula disiapkan. Hanya perkara drs. Arief Rahman, Pembantu Rektor IKIP Jakarta dan guru bahasa Inggeris televisi, tampaknya masih harus lama ditimbang-timbang sebelum dilempar ke pengadilan. Padahal Arief kabarnya sudah siap berdiri di muka hakim dan sudah menghubungi LBH untuk mendampinginya kelak.
Kapan mulai sidang? "Tinggal…
Keywords: Sidang Umum MPR, KUHP, Lukman Hakim, Dodi, Hudori Hamid, Bram Zakir, Harun Yusuf, Achmad Supit, Drs. Tato Tasmara, Drs. Arief Rahman, Hariman Siregar, Kolonel Latief, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…