Memperebutukan Gereja Belanda
Edisi: 27/08 / Tanggal : 1978-09-02 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :
PERKARA perdata biasa saja. Tapi cukup menarik, sebab menyangkut dua gereja Protestan di Blitar, Jawa Timur. Dua pihak berebut sebuah bangunan gereja peninggalan penjajah Belanda di Jalan Sudirman.
Pimpinan pusat Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) menggugat rekannya, Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW). Tuntutannya: agar Harirekso Hariwibowo, Ketua Majelis Jemaat GKJW 'mengembalikan' gedung gerejanya kepada jemaat GPIB.
Sampailah urusan dua gereja Protestan itu ke pengadilan segala.
Penggugat, yang diwakili oleh dua anggota jemaat GPIB, J. Siam dan SC Siahaya, mengklaim bangunan gereja Belanda itu hak miliknya. Sebab, katanya, gereja itu dulunya milik de Protestanse Gemeente te Blitar. Lalu namanya berubah-ubah. Mulai dari Indische Kerk menjadi de Protestanse Kerk in Nederlands Indie yang…
Keywords: Blitar, Gugatan, GPIB, GKJW, Harirekso Hariwibowo, J. Siam, SC Siahaya, Sutoadi Samino, Siam, DGI, Hakim Sukarno SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…