Endang Wijaya, Ditahan Atau Indekos?
Edisi: 33/08 / Tanggal : 1978-10-14 / Halaman : 55 / Rubrik : HK / Penulis :
PENAHANAN itu Pro Justita: demi keadilan, hukum atau undang-undang Tapi Endang Wijaya alias A Tjai, terdakwa dalam perkara BPO (Badan Pelaksana Otorita) Pluit yang dituduh merugikan keuangan negara sampai meliputi Rp 23 milyar, merasa tak diperlakukan demikian.
A Tjai merasa mulai ditutup kebebasannya sejak September 1977. Yaitu sejak dicomot dan diperiksa oleh petugas Opstib. Namun, menurut Jaksa Anas Bhisma SH, yang menyeret A Tjai ke pengadilan dengan tuduhan manipulasi kredit bank, perpajakan dan korupsi yang seluruhnya disebut sebagai kejahatan subversi (TEMPO, Nasional, 30 September), kejaksaan baru merasa menahan pesakitannya sejak 24 Juli kemarin saja.
Jadi, apa yang dialami A Tjai selama hampir setahun tanpa kebebasan? Tak ayal pembela Azwar Karim SH, yang mendampingi tertuduh, mendesakkan ini dalam sidang September kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa hanya menjawab singkat. Sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan, si A Tjai telah lebih…
Keywords: Endang Wijaya, A Tjai, BPO, Badan Pelaksana Otorita, Anas Bhisma SH, Azwar Karim SH, Laksusda Jaya, Prof. Oemar Seno Adji SH, Ali Said, Gani Djemat SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…