Dua Jam Tiga Cinta
Edisi: 34/08 / Tanggal : 1978-10-21 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
NAMANYA Mudi alias Jakfar bin Jaka. Menurut surat nikah sudah berusia 21 tahun. Tapi tampang anak Kampung Tengah Jakarta Timur ini, masih seperti bocah umur belasan tahun saja. Yang menarik, anak muda ini bulan lalu telah membikin cerita unik hanya dalam tempo dua jam saja, yaitu 21 September antara jam 16.00 s/d 18.00, ia menikahi 3 orang gadis.
Sore 21 September itu, keluarga Rasyim sibuk. Segenap famili dan orang-orang Kampung Gedong, Kecamatan Pasar Rebo (Jakarta) diundang Rasyim kenduri dan menyaksikan upacara akad nikah puteri sulungnya, Sri Batini (18 tahun), dengan perjaka top dari Kampung Tengah. Penghulu F. Wachid, Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Pasar Rebo, didatangkan untuk memimpin upacara dengan biaya Rp 20 ribu.
Tepat jam 16.00 segala sesuatunya berlangsung tanpa ada aral melintang. Penghulu Wachid telah menikahkan pasangan muda-mudi menurut tatacara agama Islam dan memenuhi Undang-Undang Perkawinan. Mas kawinnya gelang emas berat 10 gram, seharga Rp 27.500, tapi masih dihutang oleh pengantin laki-laki. Uang belanja pernikahan Rp 110 ribu telah dibayar tunai oleh keluarga Jaka kepada besannya keluarga Rasyim.
Tak begitu jelas kapan malam pertama kedua mempelai Mudi dan Batini ini. Sebab, belum lagi tamu bubaran, Mudi telah digiring oleh rombongannya yang dipimpin oleh Namin, Ketua RT Kampung Tengah, menuju rumah Noin.
Tukang Foto
Di rumah Noin, kira-kira 300 langkah dari rumah Rasyim yang barusan mantu, juga lagi sibuk. Hayati (18 tahun), anak Noin, telah siap menunggu pasangannya. Siapa mempelai prianya? Ternyata si Mudi juga…
Keywords: Pernikahan, Mudi, Jakfar bin Jaka, Rasyim, Sri Batini, F. Wachid, Namin, Noin, Hayati, Batini, M. Zen Amin, Romnah, Hayati, Supriyadi, Kasim Lubis, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…