Politik Vs Visi

Edisi: 40/22 / Tanggal : 1992-12-05 / Halaman : 99 / Rubrik : KL / Penulis : Pabottingi, Mochtar


MPR bukan lembaga perwakilan. Ia adalah lembaga penjelmaan rakyat. Kurang
lebih begitulah argumen seorang ahli ilmu hukum baru-baru ini, yang disanggah
seorang ahli ilmu politik.

; Inikah contoh pertandingan antara perspektif hukum lawan perspektif politik?
Memang. Tapi ia lebih merupakan pertandingan antara perspektif minus visi dan
perspektif plus visi.

; Kegiatan negara kita harus bertujuan "melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia", "memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Itulah visi
kita sebagai bangsa. Bagian Mukadimah UUD 45 ini tak lain adalah restatement
dari Pancasila.

; Untuk tujuan semulia itu, MPR tetaplah harus berfungsi sebagai majelis
permusyawaratan, bukan majelis penjelmaan. Dalam penjelasan konstitusi kita
dinyatakan bahwa yang bisa bermusyawarah di situ ialah wakil-wakil dari
"seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah ... sehingga Majelis itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…