Kasus Paul Handoko: Mengadili ...; Paul Handoko Dibebaskan. Mahkamah...; Paul Handoko Dibebaskan ...; Paul Handoko Dibebaskan...

Edisi: 37/08 / Tanggal : 1978-11-11 / Halaman : 55 / Rubrik : HK / Penulis :


DANDANNYA melebihi kerapihannya yang biasa. Hari itu, 18 Oktober, dia memerlukan berdasi untuk tampil ke-18 kalinya di pengadilan. Langkahnya enteng. Di tangga gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajahmada, ia sempat melambaikan tangan dan melemparkan senyum manis ke arah Jaksa G.A. Tumilaar, yang masih duduk di mobil menanti jam sidang. Kelihatan seperti sudah tahu - ada kabar baik baginya, yang akan disampaikan hakim hari itu.

Tuntutan Tumilaar, yang minta agar hakim menghukumnya 11 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, tampak tidak menggentarkannya ketika menunggu keputusan. Bahkan, menurut pandangan jaksa, "dia acuh tak acuh saja mendengarhakim membaca vonis." Habis mau apa lagi? "Saya 'kan tidak merasa membuat angka merah selama persidangan" kata yang bersangkutan kemudian.

Betul saja. Jangankan angka merah. Kartu merah pun tidak. Paul Handoko dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. "Saya masih kaget juga mendengar putusan hakim, kata Paul, bujangan 27 tahun, yang hari itu lolos dari tuduhan korupsi, pemalsuan dokumen dan penggelapan. Keputusan majelis hakim, yang dipimpin oleh Ruwijanto SH, melebihi apa yang diharapkan oleh Paul sendiri. Bebas murni alias vrijspraak. Padahal hukuman kurang dari setengah tuntutan jaksa dipotong tahanan saja, bagi Paul, "sudah cukup menggembirakan."

Sejenak Jaksa Tumilaar terpuku oleh vonis Hakim Ruwijanto. Kemudian, saat itu juga, ia langsung menolak keputusan dan menyatakan hendak naik banding ke Pengadilan Tinggi. Pembebasan murni begitu, menurut undang-undang, tak membenarkan jaksa menggunakan upaya banding mengejar hukuman bagi terdakwanya. Tapi, Kabag Operasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Soeharto SH, menganggap lolosnya Paul Handoko dari tuduhan bukanlah merupakan pembebasan murni. Masih "pembebasan terselubung," katanya.

Pembebasan murni -- yang memang sering dimintakan banding oleh jaksa -- masih merupakan perdebatan hukum. Tak jelas benar duduknya "pembebasan terselubung" itu dalam undang-undang. Namun yang jelas, pembebasan Paul Handoko segera -- untuk kesekian kalinya -- menjadi tumpuan kritik dan yang menggenjot wajah mahkamah pengadilan Indonesia.

"Putusan gila! " begitu tuduh F.H. Punu, Direktur Pabean Bea Cukai, yang berkepentingan dengan pungutan bea yang macet di tangan Paul Handoko. "Sangat memalukan!" tuduh yang lain, Amin Iskandar, anggota DPR RI dari FPP. "Seperti halilintar di siang bolong, mengejutkan semua pihak yang clnta…

Keywords: G.A. TumilaarPaul HandokoRuwijanto SHSoeharto SHF.H. PunuAmin IskandarSudomoPT KMUBUPNZainal AbidinAdnan Buyung Nasution SHAnton Abdurahman SH
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…