Apa Itu "subversi" ?

Edisi: 37/08 / Tanggal : 1978-11-11 / Halaman : 57 / Rubrik : HK / Penulis :


APA kabar Undang-Undang Subversi?

Seperti ada apa-apa yang tengah terjadi atasnya. Tiga orang tertuduh, dari perkara penyelundupan eks Operasi 02, oleh Hakim Anton Abdurahman SH, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir bulan lalu dibebaskan dari tuduhan subversi. Kejahatannya dinilai hakim masih dalam batas-batas lingkup pidana ekonomi biasa.

Drs. Arief Gunawan, Direktur EMKL Setia Basuki, dipersalahkan telah membantu Liem Keng Eng dalam penyelundupan tekstil yang merugikan keuangan negara meliputi Rp 7,6 milyar. Keng Eng sendiri telah dijatuhi hukuman penjara 11 tahun, terbukti melakukan kejahatan subversi. Arief sebaliknya lolos dari tuntutan subversi, yang oleh jaksa dituntut hukuman 7 tahun penjara. Hanya Arief tak luput dari hukuman pidana ekonomi, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 juta. Sebelumnya jaksa menuntutnya 5 tahun penjara.

Dua rekannya, Ahmad Bey dan Abdul Kadir, seperti juga Arief Gunawan, lolos dari tuduhan subversi namun terjerat ancaman pidana ekonomi. Mereka masing-masing kena 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Alasan Anton membebaskan ketiga tertuduh dari hukuman subversi sama kejahatan mereka tidak mempunyai latar belakang politik suatu apa. Bagi perkara subversi, menurut Anton, "Mahkamah Agung belum meninggalkan ketentuan suatu perbuatan yang berhubungan dengan politik."

Beberapa waktu sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, HM Soemadijono -- yang sebelumnya telah beberapa kali…

Keywords: Anton Abdurahman SHDrs. Arief GunawanSetia BasukiLiem Keng EngAhmad BeyAbdul KadirHM SoemadijonoRobby KorampisBambang KartawijayaInsan Apollo
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…