TAK MAU MERUSAK POLRI

Edisi: 40/08 / Tanggal : 1978-12-02 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis :


IA sedang memasuki masa pensiun. Belum pernah dihukum. Memegang
18 tanda jasa dan kesetiaan. Mata kirinya sedang sakit. Tapi
senantiasa bersikap korek, dan "didasari atas kebenaran jiwanya
demi kepentingan integritas ABRI khususnya dan kepentingan
nasional pada umumnya," sehingga sidang Mahkamah Militer Tinggi
yang mengadilinya berjalan lancar.

; Itulah, menurut oditur, hal-hal yang boleh meringankan tuntutan
hukum bagi Letjen Polisi drs. Siswadji, MA. Namun, akhirnya
Oditur Letjen (Lokal) TNI Karyono Yudho SH, 20 Nopember lalu,
menuntut hukuman 13 tahun peniara Doton tahanan ditambah denda
Rp 10 juta. Karena, betapapun, Oditur menganggap tertuduh
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

; Pembela Sulaeman SH, menganggap tertuduh bersikap sportif. "Ia
tak mau merusak tubuh Polri," kata Sulaeman. Buktinya bekas
Kapolri sendiri, Jenderal Widodo Budhidarmo waktu itu, tak
sampai terseret ke mahkamah yang terhuka untuk umum -- walaupun
namanya beberapa kali disebut-sebut.

; "Dalam batas-batas hasil pemeriksaan sidang" Oditur yakin para
tertuduh-Siswadji, Brigjen Pol. drs Prajitno (bekas Kepala
Jawatan Keuangan, Janku, Polri), Kolonel Pol. drs Soeroso (bekas
Kepala Janku) dan Letkol Pol. Paimin Sumarna (bekas pejabat
Janku) -- terbukti memperkaya diri sendiri, atau orang lain,
atau suatu badan. Yaitu menggunakan uang sisa belanja pegawai,
uang lauk pauk (ULP) dan uang perjalanan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…