Hak-hak Anugerah Tuhan Itu
Edisi: 46/06 / Tanggal : 1977-01-15 / Halaman : 06 / Rubrik : NAS / Penulis :
HALAMAN-HALAMAN pertama lembaran hukum Indonesia 1977 dimulai dengan pembicaraan mengenai hak-hak asasi manusia. Dimulai dengan laporan Deplu AS yang mendudukkan Indonesia di antara enam negara yang telah melanggar hak-hak asasi manusia: Argentina, Haiti, Indonesia, Iran, Peru dan Pilipina. Laporan itu membicarakan bentuk pelanggaran hak asasi seperti penahanan terus menerus tanpa proses pengadilan, penangkapan sewenang-wenang dan lain-lain pengingkaran yang berkaitan dengan masalah hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi. Dengan maksud jangan melibatkan AS terlalu banyak dalam pencelaall terhadap keenam negara itu, laporan Deplu AS itu banyak mengutip Amnesty International sebagai sumber. Organisasi tersebut memang terkenal rajin menyiarkan tuduhan terhadap negara yang dinilainya melanggar hak-hak manusia yang dibawa sejak lahir itu, terutama dalam hubungan dengan tahanan politik. Tapi State Departement AS itu tetap yakin bahwa walaupun dalam kondisi demikian,…
Keywords: Hak Asasi, Deplu AS, Amnesty International, Adam Malik, HJC Princen, Ali Said, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?